Pada umumnya para pekerja swasta yang mempunyai gaji bulanan masih banyak yang tidak tahu bagaimana perhitungan gaji mereka jika dihitung perhari. Pengetahuan ini juga berguna untuk menghitung jumlah potongan gaji karena masalah absensi. Yuk sobat mari kita bahas lebih dalam lagi !
Untuk jam kerja sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 bahwa dalam 1 minggu para pekerja wajib bekerja dalam waktu 40 jam. Maka untuk mereka yang bekerja :
- Dengan sistem 6 hari kerja = Senin - Jum'at 7 jam kerja dan Sabtu 5 jam kerja.
- Dengan sistem 5 hari kerja = Senin - Jum'at 8 jam kerja.
Mari kita lihat rumus untuk menghitung jumlah upah kita dalam 1 hari :
Dalam Upah sendiri ada komponen gaji pokok dan tunjangan tetap (seperti : tunjangan jabatan, tunjangan masa kerja, tunjangan keluarga dan tunjangan perumahan).
- Upah = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Pada beberapa perusahaan, sebagai pembaginya berbeda-beda :
Itu dikarenakan karena hari kerja mereka yang berbeda-beda seperti :
- Yang menggunakan pembagi 30, itu bagi perusahaan yang menanggap hari Minggu tetap dibayar sebagai hari kerja mereka
- Yang menggunakan pembagi 25, itu bagi perusahaan yang mempunyai 6 hari kerja dalam 1 minggu. Dan dirata-ratakan ada 25 hari kerja dalam 1 bulan
- Yang menggunakan pembagi 21, itu bagi perusahaan yang mempunyai 5 hari kerja dalam 1 minggu. Dan dirata-ratakan ada 21 hari kerja dalam 1 bulan.
Mungkin sampai disini dulu pembahasan tentang Penggajian. Bagi yang ingin tahu lebih banyak lagi dan ingin menanyakan sesuatu silahkan tulis di kolom komentar. Nanti saya akan bahas dan dijadikan postingan selanjutnya.